Kubu Raya post author Kiwi 01 Agustus 2026

Polres Kubu Raya Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Janji Tegas Proses Hukum

Photo of Polres Kubu Raya Buru Pelaku Pembakaran Lahan,  Janji Tegas Proses Hukum Polres Kubu Raya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.

‎KUBU RAYA, SP – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Kabupaten Kubu Raya seiring memasuki musim kemarau yang diperkirakan lebih kering tahun ini. Belajar dari bencana kabut asap pada tahun-tahun sebelumnya, Polres Kubu Raya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.

‎‎Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, seluruh jajaran telah diperintahkan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla. Setiap laporan maupun temuan titik api akan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

‎‎Menurut Ade, kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani tindak pidana karhutla. Sedikitnya terdapat 13 regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga berbagai peraturan pemerintah daerah yang menjadi landasan penegakan hukum.

‎‎"Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal yang berlaku adalah harga mati," tegas Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).

‎‎Hasil evaluasi penanganan karhutla selama beberapa tahun terakhir menunjukkan sebagian besar kebakaran bukan dipicu faktor alam, melainkan aktivitas manusia saat membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai masih dipilih karena dianggap lebih cepat dan murah, meski berisiko memicu kebakaran yang meluas.

‎‎"Pengalaman membuktikan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Karena itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberikan efek jera," ujar Ade.

‎‎Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa kawasan gambut memiliki karakteristik yang sangat rentan terhadap kebakaran. Api yang menyala di lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kondisi inilah yang sering menjadi penyebab kabut asap bertahan dalam waktu lama dan mengganggu kesehatan masyarakat.

‎‎Bagi masyarakat yang akan membuka lahan, kepolisian meminta agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap dimungkinkan sesuai regulasi, tetapi harus melalui prosedur perizinan, mulai dari tingkat RT dan kepala desa hingga diketahui pemerintah kecamatan. Pembukaan lahan di luar mekanisme tersebut berpotensi berujung pada proses hukum apabila menimbulkan kebakaran.

‎‎Selain penegakan hukum, Polres Kubu Raya juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menghindari bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

‎‎Polres Kubu Raya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, bencana karhutla diharapkan dapat dicegah sehingga Kubu Raya terbebas dari kabut asap pada musim kemarau tahun ini. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda